Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab III Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutng Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa Bab V Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VI Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab VII Ketentuan Lain Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan