Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab III Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutng Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa Bab V Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VI Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab VII Ketentuan Lain Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat