Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, penyelenggaraan PAUD HI, penyusunan program kerja dan standar operasional prosedur, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat