Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi, ruang lingkup, pelaksanaan, pembentukan tim, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan APBD, standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (45)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan