Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Kelompok Kerja Pengembangan Ekonomi Rakyat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, kelompok kerja, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja, penetapan keanggotaan kelompok kerja, pembiyaan, rapar dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat