Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengalokasian dana desa, tata cara penghitungan pembagian dana desa, penetapan besaran dana desa, mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dana desa, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat