Peraturan Bupati ini mengatur Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang meliputi: a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, indicator dan target; b. Mutu Pelayanan Dasar; c. pemenuhan SPM Pendidikan; d. pelaksanaan dan penerapan; e. pembiayaan; f. pembinaan; dan g. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat