Peraturan in memuat tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tanah Laut. dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sasaran; Ruang LIngkup; Penggunaan; Besaran Anggaran; Tata Kelola Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa; Pelaporan dan PertanggungJawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat