PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK: |
- a. bahwa melihat dinamika perkembangan kerjasama pemerintah daerah dengan media massa dalam rangka penyebarluasan informasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut guna menjamin pelaksanaan kerjasama yang baik dan akuntabel;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Media Massa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Media Massa.
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat diLingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media diLingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
13. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers;
14. Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.
- KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022
- 8
|