Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 - 2022, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 5 pada Lampiran RPJMD; 2. Pasal 6 ditambahan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 7A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak Jaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mulia
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD 2021 (4), TLD (4): 8 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 - 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan