Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 - 2022, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 5 pada Lampiran RPJMD; 2. Pasal 6 ditambahan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 7A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat