organisasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
peraturan Perundang-Undangan sebagai tindaklanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya
mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan
penyesuaian Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Katingan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 5 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran -Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2OO8 Nomor 5) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|