Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh atas Biaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin antara lain kriteria peserta umroh, spesifikasi penyeleggaraan, dan kriteria pendamping umroh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat