Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 61 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah,; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11 ; Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 5 (lima) ayat, ; Diantara Pasal 1 5 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.61, LL. KAB. MEMPAWAH: 10 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan