Peraturan ini menitikberatkan pada penggunaan biaya personil di mana diprioritaskan untuk bantuan transportasi laut dan darat, dan apresiasi peserta didik yang berprestasi. Peraturan ini juga mengatur tentang sasaran penerima, kuota penerima, besaran dan kualifikasi penerima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat