BESARAN TUNJANGAN DAN STANDAR SATUAN HARGA BELANJA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 94 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah besaran tunjangan dan standar satuan harga merupakan nominal setiap unit barang dan/ atau jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan. Dalam rangka menindaklanjuti kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik terhadap Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati No 286 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain terkait pakaian dinas, besaran tunjangan transportasi, dan besaran tunjangan perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati No 94 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5 hlm.
|