BARANG DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN SENSUS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang
daerah dan untuk mendapatkan data barang daerah yang benar
dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu melaksanakan
sensus barang daerah Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa guna kelancaran pelaksanaan sensus barang daerah
tersebut, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang
Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan azas, senses barang daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
- 16 hal
|