PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – SUMBANGAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang upaya Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, perlu didukung oleh dana yang memadai. Partisipasi masyarakat, badan usaha dan lembaga dalam hal pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu penerimaan yang disebut dengan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin;
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1979; Permendagri No. 43 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk sumbangan;
3. Ketentuan pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan
atau Keputusan Bupati.
- 4 halaman
|