1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; 5. Kelompok Jabatan; 6. Kepegawaian dan Eselon; 7. Tata Kerja dan Laporan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat