PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD. PROV. BENGKULU 2022 (44) : 7 hlm. Lamp. : 21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan perubahan mental model/perilaku, meningkatkan kinerja, menumbuhkembangkan semangat dan etos kerja, dan tanggungjawab moral serta pelaksanaan refonnasibirokrasi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
b. bahwa untuk perubahan pola pikir dan budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh perlu adanya pedoman sebagai landasan serta tahapan yang harus dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 28 hlm
|