Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2022

Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2022 dan yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR 2. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2022 dan yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD PROV. BENGKULU 2022 (25) : 11 hlm. Lamp.:
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2023 dan yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan