PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. PROV. BENGKULU 2022 (4) : 11 hlm. Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 1 77
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan merupakan perwujudan dari
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan
umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2022;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tent.ang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Ta.mbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Ha.k Keuangan dan Administrasi Pimpinandan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik. Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pela.ksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 TentangPedoman Teknis Pengelolaan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926);
- Perubahan APBD TA 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
- 11
|