SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2021/No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Sudah tidak sesaui dengan perkembangan hukum dan perlu diganti.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No.17 Tahun 2021; PERMEN PAN & RB No.25 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Kampar No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kampar No.6 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) bab dan 19 (Sembilan Belas) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai herlaku, maka Peraturan
Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (Berita Daerah
Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 54) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp II
|