TATA CARA PENGGUNAAN/PEMAKAIAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN-KENDARAAN DINAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD PROV. BENGKULU 2021 (41) : 10 hlm. Lamp. 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGGUNAAN/PEMAKAIAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka tertib penggunaan/ pemakaian pengamanan dan pemeliharaan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu men gatur tata cara pengelolaan kendaraan dinas secara efektif dan optimal;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum mengatur secara komprehensif tentang penggunaan/ pemakaian, pengamanan dan pemeliharaan kendaraan dinas Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan / Pemakaian, Pengamanan dan Pemeliharaan Kendaraan Provinsi Bengkulu;
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Pera turan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Un dang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pem erintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 014 Nomor 92, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Pera turan Menteri Dalam Negeri Nom or 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana clan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ment ri Dalarn NegeriNomor 11 Tahun 2 007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 7 Tahun 2 006 t entang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah;
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 01 6 Nomor 547);
7. Pe raturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 9 );
8. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standarisasi Barang dan Standarisasi Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
- TATA CARA PENGGUNAAN/PEMAKAIAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 17 hlm
|