Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017

Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Sewa Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis reklame yang menjadi objek pajak reklame, nilai sewa reklame, tata cara perhitungan pajak reklame yang diselenggarakan sendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Sewa Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD.2017/No.12
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan