Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP, KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA PNS, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS, SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, ANGGARAN, dana PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat