Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BENTURAN KEPENTINGAN (Sumber Benturan Kepentingan dan Jenis Benturan Kepentingan), PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN (Kewajiban Penyelenggara Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah/BUMD, Prinsip Penanganan, dan Tata Cara Penanganan), MEKANISME PENGENAAN SANKSI, MONITORING DAN EVALUASI, PENGENDALIAN DAN PENANGANAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat