Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 27 Tahun 2022

Pedoman Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS DAN UNSUR POLA KARIR (Jenis Pola Karir dan Unsur Pola Karir), PEMBINAAN DAN BENTUK POLA KARIR (Pembinaan Karir dan Bentuk Pola Karir), PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA, POLA KARIR DALAM JABATAN (Jabatan ASN, Persyaratan Jabatan Administrasi, Persyaratan Jabatan Fungsional Keahlian, Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan, dan Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN (Pengangkatan Dalam Jabatan, Perpindahan Dalam Jabatan, dan Pemberhentian dari Jabatan), KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 179
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan