Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah, perhitungan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, tata cara penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaba, pembinaan, evaluasi dan pengawasan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat