Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2020

Pedoman Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah, perhitungan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, tata cara penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaba, pembinaan, evaluasi dan pengawasan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (52)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan