Dalam peraturan ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungut pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, perizinan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat