ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan bab I lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur kekuasaan pengelolaan dan pengelola keuangan daerah antara lain Bupati, Sekretaris Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan bab II bagian (d) lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal; bahwa dalam rangka menunjang disiplin, tanggungjawab, dan peningkatan kinerja secara tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diberikan tunjangan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemegang Kekuasaan, Pejabat/Staf Pengelola Keuangan Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD PEMBERIAN TUNJANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PENERIMA TUNJANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PERSYARATANNYA (Penerima Tunjangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Persyaratan Penerima Tunjangan Pengelolaan Keuangan Daerah), BESARAN TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN, dan PENUTUP.
|