STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON BERUSAHA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan penyelenggara
PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayanan publik
- UU No.14 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, PP No.76 Tahun 2013, PP No.97 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, PermenPAN No.15 Tahun 2014, PermenPAN No.24 Tahun 2014, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, PERDA No.09 Tahun 2015, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016, PERBUP No.02 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan
Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- Halaman 26
|