Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Perbup Bone Bolango No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Ketentuan BAB III Bagian Kesatu Pasal 5 diubah, Pasal 6 dihapus, Pasal 7 diubah, Pasal 8 diubah, dan Ketentuan BAB IV Bagian Kesatu Pasal 28 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat