Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting, pengorganisasian, strategi komunikasi perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi, koordinasi, kerja sama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiyaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat