ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2021
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Perda Kab. Bone Bolango No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango (RPJP) Tahun 2005-2025, Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah Kab. Bone Bolango Tahun 2016-2021, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28 Tahun 2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan pada Bidang Pekerjaan Umum, Permendagri No. 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Daerah Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan, dan ketentuan penutup.
|