Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Pengurangan/Keringanan Bea Perolehan Has atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Proses PTSL Terkait Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penerimaan pengurangan/keringanan, besaran pengurangan/keringanan, waktu pemberikan pengurangan/keringanan, pelaporan, kompensasi, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat