Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 103 Tahun 2021

Pemberian Pengurangan dan Keringanan BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Proses PTSL Terkait Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Pengurangan/Keringanan Bea Perolehan Has atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Proses PTSL Terkait Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penerimaan pengurangan/keringanan, besaran pengurangan/keringanan, waktu pemberikan pengurangan/keringanan, pelaporan, kompensasi, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan dan Keringanan BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Proses PTSL Terkait Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
BD 2021 (103)
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan