Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni, Relokasi/Rehabilitasi Rumah Korban Bencana dan Permukiman Kumuh termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan dan kriteria teknis lokasi pemberian bantuan, bentuk penyediaan program bantuan, kriteria penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan, peran serta masyarakat dan/atau lembaga usaha, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat