Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 73 Tahun 2020

Pelayanan Perizinan Berusaha Yang Diselenggarakan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha yang Diselenggarakan Secara Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis perizinan berusaha diselenggarakan secara elektronik, kewajiban memulai kegiatan berusaha, jenis perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha elektronik, mekanisme pemberian persetujuan/notifikasi perizinan berusaha, sumber daya aparatur, dan standar pelayanan dan SOP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Yang Diselenggarakan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (73)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan