Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha yang Diselenggarakan Secara Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis perizinan berusaha diselenggarakan secara elektronik, kewajiban memulai kegiatan berusaha, jenis perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha elektronik, mekanisme pemberian persetujuan/notifikasi perizinan berusaha, sumber daya aparatur, dan standar pelayanan dan SOP,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat