ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan/atau penanganan wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No. 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No. 17 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perda Kab. Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengandaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria, penganggaran, pelaksanaan, pernyataan tanggap darurat, prosedur pengajuan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
|