Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN PENDEKATAN BAB IV PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB V PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA BAB VII SISTEMATIKA PENULISAN DOKUMEN PERENCANAAN BAB VIII PERUBAHAN DOKUMEN PERENCANAAN BAB IX PENGENDALIAN DAN EVALUASI BAB X DATA DAN INFORMASI BAB XI KELEMBAGAAN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan