Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Lokasi Perumahan dan Kawasan Permukiman termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan dan prinsip, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, kriteria prasarana, sarana dan utilitas yang diserahkan, wewenang, tata cara penyerahan, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat