Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 42 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Pentehatan lingkungan (RAB-AMPL) Kab. Bone Bolango tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kab. Bone Bolango Tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, peran, fungsi dan kedudukan RAD-AMPL Kab. Bone Bolango 2020-2024, pelaksanaan RAD-AMPL Kab. Bone Bolango 2020-2024, pemantauan dan evaluasi RAD-AMPL Kab. Bone Bolango 2020-2024, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Pentehatan lingkungan (RAB-AMPL) Kab. Bone Bolango tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
BD 2020 (42)
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan