TENTANG-SATU-DATA-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir
perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data
yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalupenyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pcnyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh lnstansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang Undang Nomo 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- 10 Halaman
|