PNS - MUTASI - pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kelancaran muutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah, diperlukan suatu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya, dan setiap pegawai negeri sipil dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi ditetapkan dan mutasi atas permintaan sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 58 Tahun 2019; Per BKN No. 5 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Jenis Mutasi PNS; Persyaratan dan Tata Cara Mutasi PNS; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Sipil pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dicaut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm.
|