Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7); Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 24 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Lampiran II dan Lampiran VII Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2022 tentang standar perjalanan dinas atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mempawah diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
15 September 2022
Tanggal Pengundangan
15 September 2022
Tanggal Berlaku
15 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.55, LL. KAB. MEMPAWAH: 23 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan