lhkpn
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26, LL. KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka setiap Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 6 halaman peraturan
|