PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN STAF AHLI BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inpektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56
Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan dan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati dan perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pringsewu tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Keija Seketariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli
Bupati
- UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.72 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.120 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2019, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016, PERBUP No.7 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat,
Satuan Polisi Pamong Praja Dan Staf Ahli
Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2020.
- Halaman 54
|