Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pringsewu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dl Kabupaten Pringsewu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pringsewu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
Berita Daerah
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan