PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat yang
terdampak penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke
waktu, yang dapat menimbulkan korban jiwa dan
kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, PP No.12 Tahun 2019, PP No.21 Tahun 2020, PP No.17 Tahun 2018, Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, PermenKes No.82 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2020, PERDA No.16 Tahun 2016,
PERDA No.10 Tahun 2019, PERBUP No.67 Tahun 2019, PERBUP No.68 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga Dalam Rangka Penangangan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Dl Kabupaten
Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Halaman 10
|