Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, tahapan penyusunan RKBMD pengadaan, penatausahaan barang milik daerah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat