Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip umum, pengamanan barang milik daerah berupa tanah, pengamanan barang milik daerah berupa gedung dan/atau bangunan, pengamanan barang milik daerah berupa kendaraan dinas, pengamanan barang milik daerah berupa rumah negara, pengamanan barang milik daerah berupa barang persediaan, pengamanan barang milik daerah berupa barang tak berwujud, pengamanan barang milik daerah selain tanah gedung dan/atau bangunan rumah negara dan barang persediaan yang mempunyai dokumen berita acara serah terima, pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat