Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2020

Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip umum, pengamanan barang milik daerah berupa tanah, pengamanan barang milik daerah berupa gedung dan/atau bangunan, pengamanan barang milik daerah berupa kendaraan dinas, pengamanan barang milik daerah berupa rumah negara, pengamanan barang milik daerah berupa barang persediaan, pengamanan barang milik daerah berupa barang tak berwujud, pengamanan barang milik daerah selain tanah gedung dan/atau bangunan rumah negara dan barang persediaan yang mempunyai dokumen berita acara serah terima, pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
BD 2020 (32)
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan