pengadaan tenaga kerja pendukung
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja Pendukung Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
180/0014357, tanggal 6 September 2022 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Bupati Rembang disimpulkan bahwa
substansi materi dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja
Pendukung Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
terkait larangan Kepala Daerah mengangkat pegawai
non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja
Pendukung Pekeriaan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan
Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pengadaan Tenaga Pendukung Pekerjaan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2022 dicabut.
- 2 hlm
|