Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 48 Tahun 2022

Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Alokasi Anggaran Bab III Komponen dan Perhitungan ADD Bab IV Persyaratan Penyaluran dan Prioritas Penggunaan ADD Bab V Kepesertaan, Besaran Iuran, Pemotongan, Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab VI Kepesertaan, Besaran Iuran, Manfaat Jaminan Hari Tua Kepala Desa, Pemotongan, Penyetoran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Bab VII Tunjangan BPD Bab VIII Belanja Lainnya Bab IX Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.48
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan