Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Alokasi Anggaran Bab III Komponen dan Perhitungan ADD Bab IV Persyaratan Penyaluran dan Prioritas Penggunaan ADD Bab V Kepesertaan, Besaran Iuran, Pemotongan, Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab VI Kepesertaan, Besaran Iuran, Manfaat Jaminan Hari Tua Kepala Desa, Pemotongan, Penyetoran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Bab VII Tunjangan BPD Bab VIII Belanja Lainnya Bab IX Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat